Wednesday, January 14, 2015

17 Hari Hilangnya Air Asia

Air Asia alat transportasi udara perjalanan surabya – singapura, hilang kontak pada minggu 28 Desember 2014 di pagi hari. Setelah maskapai penerbangan dan dinas perhubungan memberitahukan adanya musibah tersebut banyak yang ikut mencari atau evakuasi . jumlah penumpang 155 termasuk kru pesawat.



PELATIHAN DESAIN WEB Untuk SKPD  di TECHNOPHORIAJOGJA

Situs web Pemerintah Daerah dapat dikatakan sebagai salah satu media informasi dan komunikasi dari suatu Pemerintah Daerah kepada masyarakat/publik mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan daerah bersangkutan. Bentuk penyajian informasi memanfaatkan perkembangan teknologi informasi komunikasi (Information Comummnication Technology), yaitu perubahan dari bentuk buku (publikasi konvensional) ke bentuk publikasi elektronik (media baru) melalui internet.
Pembuatan situs web Pemerintah Daerah mempunyai sasaran agar masyarakat Indonesia dapat dengan mudah memperoleh akses kepada informasi dan layanan Pemerintah Daerah, dan ikut berpartisipasi di dalam pengembangan demokrasi di Indonesia dengan menggunakan media internet dan teknologi lain yang akan muncul di kemudian hari. Situs web Pemerintah Daerah dibuat sesuai dengan keinginan pemerintah di dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yaitu :
1) perolehan informasi secara mudah, benar, adil, dan luas cakupan;
2) penyebarluasan informasi melalui media elektronik yang meliputi :
•    semua bahan yang telah diterbitkan atau bahan-bahan yang telah berada di luar perlindungan hak cipta (boleh diketahui oleh umum);
•    semua informasi yang dibuat dan dikumpulkan sesuai undang-undang (tunduk kepada pertimbangan-pertimbangan kepekaan komersial dan rahasia pribadi);
•    semua dokumen yang diperlukan bagi kepentingan masyarakat.
Situs Web Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk diterapkan dan digunakan pada instansi-instansi Pemerintah Daerah yang secara teratur berhubungan satu sama lain, serta harus memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat.
Tahapan pembangunan /peningkatan Situs Web Pemda Peserta USDPR :
1.    Pembentukan Organisasi Tim Pengelola/Manajemen Situs Web
2.    Menentukan Isi Situs Web
3.    Desain Situs Web
4.    Publikasi Situs Web pada Internet
5.    Penambahan Isi Situs Web
6.    Pemutakhiran Isi Situs Web
Isi minimal pada setiap situs web pemda sesuai dengan penilaian Depkominfo adalah:
a. Selayang Pandang
Menjelaskan secarasingkat tentang keberadaan Pemda bersangkutan (sejarah, motto, daerah, lambang dan arti lambang, lokasi dalam bentuk peta, visi dan misi).
b. Pemerintahan Daerah
Menjelaskan struktur organisasi yang ada di Pemda bersangkutan (eksekutif, legislatif) beserta nama, alamat, telepon, e-mail dari pejabat daerah. Jika memungkinkan biodaat dari Pimpinan Daerah ditampilkan agar masyarakat luas mengetahuinya.
c. Geografi
Menjelaskan antara lain tentang keadaan topografi, demografi, cuaca dan iklim, sosial dan ekonomi, budaya dari daerah yang bersangkutan. Semua data dalam benruk numeris atau statistic harus mencantumkan nama instansi dari sumber datanya.
d. Peta Wilayah dan Sumberdaya
Menyajikan batas administrasi wilayah dalam bentuk peta wilayah (sebaiknya digunakan peta referensi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bakosurtanal, atau instansi pemerintah lainnya yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembuat peta), dan juga sumberdaya yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan dalam bentuk peta sumberdaya (digunakan peta referensi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pembuat peta) yang dapat digunakan untuk keperluan para pengguna.
e. Peraturan/Kebijakan Daerah
Menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh PEmda bersangkutan. Melalui situs web Pemda inilah semua Perda yang telah dikeluarkan dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas.
f. Berita
Berita dari lingkungan lembaga pemda setempat, bukan diambil dari surat kabar lokal. Diharapkan berita situs web pemda menjadi acuan atau referensi untuk berita yang diterbitkan oleh surat kabar lokal. Selain enam isi minimal tersebut diatas, situs web pemerintah juga harus mampu melakukan interaksi dengan masyarakat malalui komunikasi dua arah antar pengelola situs web dan
pengunjung melalui:
a. Forum Diskusi: Merupakan fitur pada situs web yang dapat digunakan oleh pengguna yang terdaftar untuk bertukar informasi antar sesama pengguna ataupun dengan penge lola situs web. Forum diskusi dapat dikelompokkan dalam beberapa forum sesuai dengan topik diskusi.
b. Saran/Komentar Pengunjung pada Buku Tamu: Merupakan fitur pada situs web yang dapat digunakan oleh pengguna (tidak harus terdaftar) untuk menyampaikan masuk kan kepada pengelola situs web. Fitur ini dapat juga merupakan tahap awal dari bentuk pengaduan masyarakat melalui situs web.
Pelatihan dengan Materi: MEMBANGUN DAN MENGELOLA WEBSITE PEMERINTAH (Pemda/SKPD), Silahkan kunjungi website

0 comments:

Post a Comment